IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Januari 2026 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/26), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Gus Yakut tiba di gedung KPK pada pukul 13.17 WIB, Gus Yaqut mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana hitam, dan peci serupa. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, beserta beberapa orang lainnya.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.
Ishfah Abidal Aziz merupakan mantan staf khusus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji, sama seperti Gus Yaqut. Untuk mempermudah pemeriksaan, Yaqut membawa buku catatan pribadi.
“Saya bawa booknote saja buat mencatat,” jelasnya.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara kuota haji. Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa, terakhir pada 16 Desember 2025, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK tengah menelisik dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 seharusnya untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, KPK menduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan,
“Ini menyalahi aturan yang ada, karena seharusnya pembagiannya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, bukan 50 persen : 50 persen” tutup Asep.
Pemeriksaan Gus Yaqut ini menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan kasus dugaan penyimpangan kuota haji yang memunculkan sorotan publik luas terkait tata kelola administrasi haji di Kementerian Agama. @yudi







