IndonesiaBuzz : Madiun, 25 Juli 2025 – DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/7/2025), di Gedung DPRD Kota Madiun.
Rapat penting ini dihadiri Wali Kota Madiun Maidi, pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tahap pemandangan umum fraksi ini sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sebagai forum resmi menyampaikan kritik, masukan, dan pertanyaan atas nota keuangan kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyampaikan, usai paripurna akan dilanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) antara tim anggaran bersama komisi serta mitra kerja, sebelum Wali Kota menyampaikan jawaban resmi dan pengambilan keputusan final.
“Pertanyaan dari teman-teman fraksi, artinya setelah mereka dihadapkan dengan nota keuangan Wali Kota, termasuk dokumen RAPBD perubahan itu sudah ada di kita. Karena ini memang saatnya fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya di pemandangan umum,” jelas Istono.
Ia menargetkan proses PAPBD 2025 rampung tepat waktu agar segera bisa digunakan untuk kepentingan publik.
“Insyaallah tanggal 11 Agustus proses PAPBD 2025 sudah ready, sehingga sudah bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun. Bentuk komitmen kita jangan sampai PAPBD nanti terlambat penetapannya,” tegasnya.
Soal kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT), Istono menyebut langkah ini sebagai antisipasi menghadapi kebutuhan mendesak.
“Kalau BTT naik itu pada prinsipnya bukan masalah postmayor ya, tapi memang sudah ada pertimbangan-pertimbangan, supaya kalau ada kebutuhan anggaran mendesak, kita siapkan. Gak ada masalah secara kerangka APBD perubahan,” ujarnya.
Penggunaan BTT, lanjut Istono, tetap harus sesuai mekanisme dan syarat resmi.
“Silakan Wali Kota memberitahukan kepada Dewan untuk dilakukan optimalisasi penggunaan BTT itu sendiri. Memang ada menunya, ada persyarat-persyarat itu,” tambahnya.
Wali Kota Madiun, Maidi, dalam rapat tersebut menyoroti adanya penurunan pendapatan daerah yang dipengaruhi indikator belum tercapai, turunnya dana transfer pusat, dan piutang pendapatan.
“Pendapatan turun itu salah satunya karena ada beberapa indikator yang belum terpenuhi. Contohnya, kalau sekarang dilakukan penertiban terhadap yang belum bayar, lalu diminta bayar, itu nanti akan menjadi pendapatan. Pendapatan turun harus naik; wajib pajak, khususnya dari pajak, harus ikuti sesuai aturan. Retribusi juga harus ikuti aturan, termasuk parkir,” tegasnya.
Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Madiun mempersiapkan revisi perda pajak dan retribusi agar sesuai potensi riil.
“Kalau ini tempat potensinya sudah bisa 20 juta per tahun, perda-nya 3 juta, kan perda itu harus dirubah. Nah perubahan inilah yang nantinya akan membawa PAD kita naik,” tambah Maidi.
Dengan rangkaian langkah tersebut, DPRD bersama Pemkot Madiun optimistis PAPBD 2025 dapat segera disahkan dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat. (Arn)


