IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 10 Maret 2026 – Ribuan petani tembakau di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menghadapi ketidakpastian menyusul terbitnya Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat standar kadar nikotin dan tar pada produk tembakau atau rokok. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar bagi sektor hulu pertanian tembakau di daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro menyoroti regulasi tersebut karena dianggap belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal. Faktor alam seperti kondisi tanah dan cuaca sangat memengaruhi kadar nikotin serta tar pada daun tembakau, sehingga sulit dikendalikan secara teknis oleh petani tradisional.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengatakan pihaknya tengah berupaya mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi nyata di lapangan. Ia mengingatkan, standar yang terlalu ketat berpotensi membuat hasil panen petani tidak terserap oleh industri rokok besar.
Menurut Sigit, kondisi tersebut bisa memicu turunnya harga tembakau di tingkat petani.
“Komisi B akan berupaya mensinergikan kebijakan ini agar tetap berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga tidak mengabaikan kondisi masyarakat di daerah,” ujar politisi Partai Golkar itu, Selasa (10/3/26).
DPRD Bojonegoro juga mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang sejumlah poin dalam regulasi tersebut dengan melibatkan perwakilan petani serta pemerintah daerah. Selain advokasi kebijakan, mereka mendorong adanya pendampingan teknis dan dukungan sarana prasarana agar kualitas tembakau rakyat dapat memenuhi standar industri tanpa membebani biaya produksi petani.
Di sisi lain, Sigit mengakui regulasi tersebut memiliki tujuan melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyiapkan aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun ia menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya tidak berdampak pada penurunan produktivitas industri atau kesejahteraan buruh tani.
“Perda KTR bukan untuk mengurangi jumlah perokok atau menurunkan produktivitas industri rokok, tetapi lebih pada pengaturan kawasan tertentu agar kesehatan masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro menunjukkan bahwa sektor tembakau masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Pada 2025, luas tanam tembakau di Bojonegoro mencapai 14.164,10 hektare dengan produksi daun basah sekitar 99.941,13 ton.
Komoditas ini melibatkan sedikitnya 43.269 petani yang tersebar di 26 kecamatan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan DKPP Bojonegoro, Bambang Wahyudi, menyebut Bojonegoro merupakan penghasil tembakau jenis Virginia terbesar kedua di Jawa Timur. Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Dari tembakau ini bisa memberikan PAD melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang pada 2025 mencapai sekitar Rp119,8 miliar,” kata Bambang.
Pemerintah daerah berharap kebijakan pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara seimbang, dengan tetap menjaga perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi petani dan buruh tembakau di daerah.







