IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Selasa (21/4/26). Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap beleid tersebut.
“Mulai hari ini RUU PPRT sah menjadi undang-undang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Momentum pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional, sehingga dinilai memiliki makna simbolis dalam perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah kini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan efektif. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pemberi kerja.
“Undang-undang ini mengatur perlindungan sekaligus pengawasan terhadap hubungan kerja di sektor domestik, sehingga kedua belah pihak memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkapnya.
RUU PPRT sebelumnya melalui proses pembahasan intensif yang melibatkan delapan fraksi DPR serta sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. Pembahasan mencakup 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar penyusunan substansi undang-undang.
Dalam regulasi yang telah disahkan, terdapat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek perlindungan PRT. Di antaranya mencakup mekanisme perekrutan, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, hak atas upah, waktu kerja, libur, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pendidikan vokasi, perlindungan dari praktik pemotongan upah yang tidak wajar, serta akses terhadap jaminan sosial. Pemerintah pusat dan daerah turut diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap PRT.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan panjang kelompok pekerja domestik yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai.
“Undang-undang ini menjadi konstruksi baru dalam melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini rentan terhadap diskriminasi serta kekerasan,” ujarnya.
Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai kehadiran negara melalui regulasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif.
“Negara tidak hanya memberikan perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih ramah terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi awal dari transformasi besar dalam tata kelola hubungan kerja di sektor domestik. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pengakuan profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional yang setara dan bermartabat. @yudi







