IndonesiaBuzz: Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.
Rencana perubahan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, pada Jumat, 17 Mei 2024. “Saya dengar (UU Polri) mau direvisi,” kata Sudding melalui sambungan telepon. Ia mengonfirmasi bahwa perubahan batas usia pensiun adalah salah satu topik yang akan dibahas. Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi untuk rencana revisi UU Polri. Sudding menambahkan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan dibahas oleh Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian.
Dalam Pasal 30 UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun maksimum bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun. Anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Namun, dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, batas usia pensiun ini diperpanjang. “Batas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” tertulis dalam Pasal 30 draf revisi UU Polri yang diterima. Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur dapat diperpanjang hingga 62 tahun.
Revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Perwira tinggi bintang empat, atau jenderal polisi, adalah pangkat yang diberikan kepada Kapolri. Namun, draf RUU tersebut tidak mengatur secara spesifik berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. “Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri.
Revisi ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan dan dinamika di lapangan, serta memberikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan kontribusi signifikan bagi negara. @cinde







