Monday, June 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi Naik Jadi 59-60 Tahun, Regenerasi dan Karier Jadi Pertimbangan Utama

by Yudi
June 8, 2026
Reading Time: 4 mins read
DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi Naik Jadi 59-60 Tahun, Regenerasi dan Karier Jadi Pertimbangan Utama

Komisi III DPR dan Pemerintah Bahas RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Juni 2026 – Pemerintah dan Komisi III DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin krusial yang disetujui adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara serta 60 tahun untuk kelompok perwira.

Keputusan tersebut menandai perubahan signifikan dalam sistem manajemen sumber daya manusia Polri yang selama lebih dari dua dekade mengacu pada ketentuan usia pensiun maksimal 58 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Kesepakatan dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/26), setelah melalui perdebatan antara pemerintah dan anggota DPR mengenai formula usia pensiun yang dinilai ideal bagi institusi kepolisian.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah sengaja menerapkan skema usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Dalam rancangan yang disepakati, personel berpangkat tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

BeritaTerkait

Kepala BGN Baru Siapkan Perombakan Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Mampu Berpotensi Dicoret dari Penerima Manfaat

KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan Sejumlah Pejabat Diamankan

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 55 yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota Polri secara hormat dari kedinasan.

Menurut Eddy, pembedaan usia pensiun bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi menjaga dinamika karier dan motivasi personel di lingkungan Polri.

Ia menilai bahwa penyamaan usia pensiun untuk seluruh jenjang kepangkatan justru berpotensi mengurangi semangat anggota untuk meningkatkan kompetensi dan menempuh pendidikan lanjutan.

“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, yang terjadi justru demotivasi. Bintara dan tamtama akan berpikir tidak perlu menempuh pendidikan perwira karena usia pensiunnya sama,” katanya.

Dari perspektif manajemen karier, pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan masa kerja antarpangkat. Menurut Eddy, anggota bintara dan tamtama umumnya memulai karier pada usia yang lebih muda dibandingkan perwira yang harus menempuh pendidikan tambahan sebelum memasuki kedinasan.

Apabila seluruh anggota diberi usia pensiun yang sama, maka masa pengabdian kelompok tertentu akan jauh lebih panjang dibandingkan kelompok lain.

“Misalnya masuk pada usia 18 tahun dan pensiun pada usia 60 tahun, berarti masa kerjanya mencapai 42 tahun. Sementara perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi justru memiliki masa kerja yang lebih pendek,” jelasnya.

Pemerintah juga menjadikan pola usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu referensi dalam menyusun kebijakan tersebut. Dalam sistem ASN, usia pensiun berbeda berdasarkan jabatan dan tingkat kompetensi yang dimiliki.

“Kami yang berlatar belakang akademisi, misalnya, pensiun pada usia 60 tahun. Doktor 65 tahun dan guru besar 70 tahun,” ujar Eddy.

Selain menjaga motivasi karier, pemerintah menilai perbedaan usia pensiun dapat mendorong kompetisi yang sehat di internal Polri. Skema tersebut diharapkan menjadi insentif bagi anggota untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui jalur pendidikan dan pengembangan profesi.

“Kalau ingin pensiun di usia 60 tahun, silakan menempuh pendidikan perwira,” katanya.

Meski demikian, pembahasan di parlemen tidak berlangsung tanpa perdebatan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun tanpa membedakan kepangkatan.

“Sudahlah, sama saja 60 tahun. Setuju 60 tahun semua?” ujarnya dalam rapat.

Usulan tersebut kemudian ditanggapi pemerintah dengan sejumlah argumentasi terkait dampak organisasi dan kebutuhan regenerasi personel.

Habiburokhman bahkan mempertanyakan apakah pembedaan usia pensiun memiliki kaitan dengan kemampuan anggaran negara.

“Kalau 60 tahun semua, ada masalah anggaran tidak?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Eddy menegaskan bahwa isu utama bukanlah persoalan fiskal, melainkan keberlangsungan regenerasi organisasi. Jika seluruh anggota pensiun pada usia yang sama, proses rekrutmen anggota baru berpotensi melambat karena jumlah personel yang keluar dari organisasi semakin sedikit.

“Kalau semua 60 tahun, bisa terjadi zero growth karena jumlah anggota yang pensiun dan direkrut harus seimbang. Dampaknya bukan hanya pada anggaran, tetapi juga membuat rekrutmen stagnan. Karena itu perlu ada pembedaan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, DPR akhirnya menerima formula yang diajukan dalam DIM RUU Polri.

“Oke, ya, ikut pemerintah,” kata Habiburokhman sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kebijakan baru ini sekaligus menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola sumber daya manusia Polri yang menghadapi tantangan semakin kompleks, mulai dari kebutuhan profesionalisme, peningkatan kompetensi personel, hingga regenerasi kepemimpinan di berbagai level organisasi.

Di sisi lain, kenaikan usia pensiun diperkirakan akan memberikan dampak strategis terhadap stabilitas karier anggota, pemanfaatan pengalaman personel senior, serta efektivitas pembinaan sumber daya manusia kepolisian dalam jangka panjang.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut tetap akan menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan, terutama terkait keseimbangan antara kebutuhan mempertahankan personel berpengalaman dan membuka ruang yang cukup bagi generasi baru untuk masuk serta berkembang dalam tubuh Polri.

Dengan disepakatinya perubahan ini, Polri memasuki babak baru pengelolaan sumber daya manusia yang menempatkan aspek regenerasi, motivasi karier, dan kebutuhan organisasi sebagai landasan utama dalam menentukan masa pengabdian anggotanya. @yudi

Tags: dprpensiunpolisiRegenerasiSepakatiusia
Share219SendScan

Trending

Kepala BGN Baru Siapkan Perombakan Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Mampu Berpotensi Dicoret dari Penerima Manfaat
News

Kepala BGN Baru Siapkan Perombakan Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Mampu Berpotensi Dicoret dari Penerima Manfaat

33 minutes ago
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan Sejumlah Pejabat Diamankan
News

KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan Sejumlah Pejabat Diamankan

56 minutes ago
DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi Naik Jadi 59-60 Tahun, Regenerasi dan Karier Jadi Pertimbangan Utama
News

DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi Naik Jadi 59-60 Tahun, Regenerasi dan Karier Jadi Pertimbangan Utama

1 hour ago
Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Keamanan Menu Makan Bergizi Gratis, Seluruh Sampel Bebas Zat Berbahaya
News

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Keamanan Menu Makan Bergizi Gratis, Seluruh Sampel Bebas Zat Berbahaya

2 hours ago
Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Badai Korupsi
News

Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Badai Korupsi

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Kepala BGN Baru Siapkan Perombakan Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Mampu Berpotensi Dicoret dari Penerima Manfaat

Kepala BGN Baru Siapkan Perombakan Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Mampu Berpotensi Dicoret dari Penerima Manfaat

June 8, 2026
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan Sejumlah Pejabat Diamankan

KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati dan Sejumlah Pejabat Diamankan

June 8, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In