IndonesiaBuzz: Semarang, 12 Januari 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pada 2026 tidak lagi berlaku mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum. Seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, kebijakan penangguhan upah minimum yang sebelumnya memberi ruang bagi perusahaan untuk menunda pembayaran selisih upah kini telah dihapus.
“Sekarang tahun 2026 tidak ada penangguhan. Dulu ada penangguhan, benar benar tidak membayar sesuai upah minimum yang berlaku. Sekarang sudah tidak ada,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1/26).
Aziz menjelaskan, dalam regulasi terbaru tidak lagi dikenal mekanisme penangguhan, termasuk penundaan pembayaran selisih upah. “Dulu penangguhan itu hanya menangguhkan pembayarannya. Kalau selisihnya misalnya Rp50.000, nanti harus dibayarkan. Sekarang itu sudah tidak ada,” katanya.
Penghapusan penangguhan, lanjut Aziz, merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang menempatkan upah minimum sebagai batas terendah yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Dalam Undang Undang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan sudah tidak ada. Filosofinya jelas, upah minimum itu adalah upah paling rendah yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, UMK Kota Semarang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709.
“Enggak boleh di bawah UMK. Itu sudah jelas. Perusahaan sebenarnya sudah tahu persis norma pengupahan itu. Kalau tidak melaksanakan upah minimum, sanksinya ada. Maka perlu dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Penyusunan skala upah tersebut harus mempertimbangkan masa kerja, jabatan, pendidikan, produktivitas, serta faktor lain yang relevan.
Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa usaha mikro dan kecil (UMKM) dikecualikan dari kewajiban membayar upah sesuai UMK.
“Kalau UMKM, memang ada pengecualian. Usaha mikro dan kecil tidak terkena ketentuan harus membayar upah minimum. Standarnya berdasarkan PP 7, terkait UMKM, dari sisi modal, aset, dan omzetnya,” jelasnya.
Disnakertrans Jawa Tengah memastikan akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di lapangan. Pekerja juga diimbau untuk melaporkan apabila hak normatifnya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Kalau lembur tidak dibayar, itu juga bisa dilaporkan. Karena lembur wajib dibayar. Itu masuk perselisihan hak,” pungkas Aziz. (red.)







