Saturday, June 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Disnakertrans Jateng Tegaskan Tak Ada Penangguhan Upah Minimum pada 2026

by Yudi
January 12, 2026
Reading Time: 2 mins read
Disnakertrans Jateng Tegaskan Tak Ada Penangguhan Upah Minimum pada 2026

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Semarang, 12 Januari 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pada 2026 tidak lagi berlaku mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum. Seluruh perusahaan diwajibkan membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menyatakan, kebijakan penangguhan upah minimum yang sebelumnya memberi ruang bagi perusahaan untuk menunda pembayaran selisih upah kini telah dihapus.

“Sekarang tahun 2026 tidak ada penangguhan. Dulu ada penangguhan, benar benar tidak membayar sesuai upah minimum yang berlaku. Sekarang sudah tidak ada,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1/26).

Aziz menjelaskan, dalam regulasi terbaru tidak lagi dikenal mekanisme penangguhan, termasuk penundaan pembayaran selisih upah. “Dulu penangguhan itu hanya menangguhkan pembayarannya. Kalau selisihnya misalnya Rp50.000, nanti harus dibayarkan. Sekarang itu sudah tidak ada,” katanya.

BeritaTerkait

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan

Penghapusan penangguhan, lanjut Aziz, merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang menempatkan upah minimum sebagai batas terendah yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Dalam Undang Undang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan sudah tidak ada. Filosofinya jelas, upah minimum itu adalah upah paling rendah yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, UMK Kota Semarang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709.

“Enggak boleh di bawah UMK. Itu sudah jelas. Perusahaan sebenarnya sudah tahu persis norma pengupahan itu. Kalau tidak melaksanakan upah minimum, sanksinya ada. Maka perlu dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Penyusunan skala upah tersebut harus mempertimbangkan masa kerja, jabatan, pendidikan, produktivitas, serta faktor lain yang relevan.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa usaha mikro dan kecil (UMKM) dikecualikan dari kewajiban membayar upah sesuai UMK.

“Kalau UMKM, memang ada pengecualian. Usaha mikro dan kecil tidak terkena ketentuan harus membayar upah minimum. Standarnya berdasarkan PP 7, terkait UMKM, dari sisi modal, aset, dan omzetnya,” jelasnya.

Disnakertrans Jawa Tengah memastikan akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di lapangan. Pekerja juga diimbau untuk melaporkan apabila hak normatifnya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Kalau lembur tidak dibayar, itu juga bisa dilaporkan. Karena lembur wajib dibayar. Itu masuk perselisihan hak,” pungkas Aziz. (red.)

Tags: Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiDisnakertransProvinsi Jawa tengahtidak lagi berlaku mekanisme penangguhanupah minimum kerja
Share220SendScan

Trending

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

12 hours ago
Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan
News

Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan

15 hours ago
BEM UI Kerahkan Seribu Mahasiswa ke Bundaran HI, Soroti Krisis Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah
News

BEM UI Kerahkan Seribu Mahasiswa ke Bundaran HI, Soroti Krisis Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah

15 hours ago
Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan
News

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

21 hours ago
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

June 12, 2026
Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan

Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Pelaku Beraksi hingga Pacitan

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In