IndonesiaBuzz: Boyolali,2 Juli 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali menegaskan tidak ada kewajiban bagi siswa baru untuk membeli seragam baru, apalagi melalui sekolah. Sekolah juga dilarang keras menjual seragam dan buku kepada siswa.
“Tidak ada imbauan mewajibkan orang tua membeli seragam. Secara aturan memang sudah dilarang. Sekolah juga dilarang menjual seragam dan buku pendamping,” ujar Kepala Bidang SMP Disdikbud Boyolali, Mulyono, saat ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).
Mulyono menjelaskan, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi pilihan orang tua. Siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak kelas atau membeli sendiri di luar. Disdikbud meminta sekolah hanya memberikan informasi soal panduan seragam sesuai hari sekolah, tanpa mengarahkan pembelian di tempat tertentu.
Disdikbud juga membuka saluran pengaduan melalui Instagram, email, dan telepon bagi orang tua yang mendapati adanya kewajiban membeli seragam atau buku dari sekolah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan wali murid di salah satu SMP negeri di Banyudono terkait rincian pembayaran seragam dan buku. Wali murid mengaku diminta membayar Rp1,3 juta untuk seragam, Rp590.000 untuk buku literasi, Rp521.550 untuk buku paket, dan Rp250.000 untuk jaket almamater.
Mulyono mengaku sudah mengonfirmasi laporan tersebut ke sekolah. “Sekolah tidak mewajibkan membeli, bahkan ada orang tua yang memilih menggunakan seragam lama,” katanya.
Ia mengingatkan jika ada penawaran dari pihak luar, sekolah tidak boleh terlibat dalam pengadaan. Orang tua berhak memilih dan tidak boleh dipaksa membeli seluruh paket.
Disdikbud berharap aturan ini ditegakkan agar tidak membebani orang tua siswa, serta mendorong keterbukaan dan keadilan dalam penyediaan kebutuhan sekolah.







