IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 April 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengumumkan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah menjadi sorotan publik. Dalam sidang tersebut, kedua gugatan yang diajukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah diputuskan.
Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani PHPU telah memberikan keputusan. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Muhammad Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, tiga hakim lainnya, yaitu Saldi, Enny, dan Arief, memberikan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Terkait dengan keputusan MK, permohonan sengketa PHPU dari kedua kubu, Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud, ditolak oleh Mahkamah. Meskipun demikian, untuk sengketa pemilihan legislatif (Pileg), masih terdapat kemungkinan sidang akan dilanjutkan.
Di samping itu, sementara sidang PHPU berlangsung, juga terungkap harta kekayaan delapan hakim MK yang terlibat dalam proses ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), terdapat perincian harta kekayaan mereka seperti berikut:
- Harta Kekayaan Suhartoyo: Rp 11.295.133.053
- Harta Kekayaan Saldi Isra: Rp 15.341.070.760
- Harta Kekayaan Arief Hidayat: Rp 11.924.362.474
- Harta Kekayaan Enny Nurbaningsih: Rp 9.755.534.822
- Harta Kekayaan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh: Rp 7.842.425.543
- Harta Kekayaan Muhammad Guntur Hamzah: Rp 9.397.973.499
- Harta Kekayaan Ridwan Mansyur: Rp 5.602.928.919
- Harta Kekayaan Arsul Sani: Rp 34.431.581.201
Perincian harta kekayaan ini memberikan gambaran mengenai aset yang dimiliki oleh para hakim MK yang memutuskan sengketa PHPU tersebut. Putusan MK ini menjadi sorotan masyarakat. @cinde







