IndonesiaBuzz: Ponorogo, 30 September 2023 – Menteri Perdagangan Indonesia telah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 yang melarang penjualan produk melalui platform TikTok Shop. Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari pelaku usaha, termasuk Asri (49), seorang penjual lokal asal Ponorogo yang menggunakan Tiktok Shop untuk memasarkan produknya. Asri menyatakan rasa kecewanya terkait peraturan ini.
Menurut Asri, Tiktok Shop memberikan jangkauan pembeli yang luas bagi pedagang. “Pedagang pasti ingin jualannya laris, segala cara dilakukan agar dagangannya mudah dikenali oleh semua kalangan,” ujar Asri, mengekspresikan pandangannya terhadap larangan ini pada Sabtu (30/9/2023).
Pendapat ini tidaklah bersamaan dengan pandangan Tini Fifiyantini, S.H., Kepala Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Ponorogo. Ia menganggap langkah yang diambil Pemerintah telah tepat, meskipun menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Menurutnya, di Kabupaten Ponorogo, belum banyak transaksi produk yang menggunakan Tiktok Shop.
“Masih banyak yang menggunakan sistem beli di tempat. Tapi kita perlu survei dulu,” tambahnya.
Tini Fifiyantini, S.H., Kepala Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Ponorogo.
Fifiyantini menekankan perlunya Pemerintah mengawal dan memberikan kebijakan yang tidak merugikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jangan hanya dibuatkan suatu aturan saja, pemerintah harus benar-benar mengawal agar tidak merugikan UMKM,” tegasnya.
Kebijakan larangan penjualan melalui TikTok Shop ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku bisnis dan masyarakat luas. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan solusi yang seimbang antara memajukan UMKM dan memastikan kenyamanan serta keamanan transaksi konsumen. @indonesiabuzz