IndonesiaBuzz: Ponorogo, 13 Maret 2025 – Agus Sanjaya, seorang nasabah BRI Unit Sawoo, melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., terkait dugaan belum dikembalikannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski telah melunasi pinjaman sejak Februari 2023.
Somasi tersebut dikirimkan kepada Kepala BRI Unit Sawoo Cabang Ponorogo pada 5 Maret 2025.
Dalam suratnya, Wahyu Dhita Putranto menyatakan bahwa kliennya telah melunasi pinjaman dengan sistem pendebetan manual dari rekening simpanan Agus Sanjaya ke rekening pinjaman pada Februari 2023, dengan nominal akhir sebesar Rp7.328.460.
Namun, hingga kini, BPKB kendaraan dengan nomor polisi W 9530 CA yang dijadikan jaminan belum diserahkan oleh pihak BRI Unit Sawoo.
Atas kejadian ini, Wahyu menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Jika dalam waktu yang ditentukan pihak bank tidak memberikan respons, langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, mantan Kepala BRI Unit Sawoo, Adit, saat dikonfirmasi mengklarifikasi bahwa dirinya bukan kepala unit tersebut dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan ke BRI Cabang Ponorogo.
“Maaf, Mas. Pertama, saya bukan Kepala BRI Unit Sawoo. Kedua, untuk segala macam jawaban terkait permasalahan di BRI Unit, langsung saja ke BRI Cabang Ponorogo, ya. Terima kasih,” ujarnya.
Upaya konfirmasi awak media ke pihak BRI belum membuahkan hasil.
Panggilan telepon ke kantor BRI Unit Sawoo tidak mendapat respons, sementara pesan WhatsApp kepada Joko, bagian Humas BRI Cabang Ponorogo, juga belum ditanggapi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BRI Unit Sawoo maupun BRI Cabang Ponorogo terkait somasi tersebut.