Indonesiabuzz.com – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berbagai pihak terkait hingga kini masih terus memberlakukan peraturan ganjil genap pada waktu tertentu di sejumlah ruas jalannya. Namun, pada hari ini, Sabtu (29/7/2023), tidak ada aturan ganjil genap yang berlaku di seluruh ruas jalannya.
Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin-Jumat, sedangkan pada akhir pekan seperti hari Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Saat ini, terdapat 26 titik lokasi di jalanan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe). Kebijakan pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Jadwal penerapan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pada sore hingga malam hari berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Penerapan sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap di Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan arus lalu lintas dan menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.
Penggunaan konsep ganjil genap ini di Jakarta sesuai dengan beberapa peraturan, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut adalah lokasi 26 ruas jalanan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Meskipun aturan ganjil genap di Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan ambulans, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan bergerak dengan motor listrik, dan kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri. Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri juga tidak terkena pembatasan ganjil genap.
Perluasan kawasan ganjil genap ini merupakan langkah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola lalu lintas dan meningkatkan kualitas lingkungan. @indonesiabuzz