IndonesiaBuzz : Madiun, 3 Oktober 2025 – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan permanen yang berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa izin resmi, Jumat (3/10/25).
Aksi pembongkaran di Maospati, Kabupaten Magetan, menarik perhatian publik lantaran salah satu bangunan yang terdampak adalah hotel yang diduga milik Wali Kota Madiun.
Bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun tersebut dibongkar menggunakan alat berat setelah pemilik dinilai mengabaikan serangkaian teguran.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai.
Manajer Hotel & Cottage Maospati Indah, Ketut, membenarkan bahwa bangunan yang terdampak pembongkaran memang milik Maidi.
Ia menjelaskan, fasilitas yang terkena dampak meliputi area parkir, kamar karyawan, serta kamar lama yang sudah tidak digunakan.
“Total yang kena sekitar 14 meter dari bibir sungai. Termasuk parkiran motor, mobil, dan tempat cuci,” ujarnya.
Ketut menambahkan, meskipun pihak hotel merasa keberatan, keputusan pembongkaran tetap diterima.
“Mau tidak mau harus mengikuti, Pak. Ini bukan tebang pilih. Instruksi langsung dari pemilik, jadi memang harus dibongkar. Kalau pemerintah sudah memberi arahan, ya kita ikuti,” terangnya.
Sementara itu, Wahyana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBWS Bengawan Solo, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah proses panjang.
“Sudah ada teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan diberi kesempatan pembongkaran mandiri, tapi tidak dilakukan. Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran dengan alat berat,” ungkapnya.
Menurut Wahyana, keberadaan bangunan di sempadan sungai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan berpotensi membahayakan aliran air. Pelanggaran ini diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Selain hotel, penertiban juga menyasar sejumlah ruko, kios, tempat usaha UMKM, hingga fasilitas umum berupa toilet.
Seluruh bangunan tersebut dinyatakan melanggar aturan sepadan sungai.
Dalam operasi gabungan ini, BBWS Bengawan Solo bekerja sama dengan Pemkab Magetan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, serta perangkat desa setempat. Ke depan, kawasan sempadan sungai akan dikembalikan sesuai fungsi aslinya.
Apabila ingin dimanfaatkan sebagai taman atau ruang publik, pemerintah desa maupun daerah wajib mengajukan izin resmi ke Kementerian PUPR. (Arn/Tim)







