IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) menunjukkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri selebgram Lisa Mariana yang berinisial CA.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8/25).
“Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik,” ujarnya.
Hasil tersebut diperoleh dari pemeriksaan sampel darah dan buccal swab terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta putri Lisa yang berinisial CA. Sebelumnya, Kamis (7/8/2025), ketiganya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri atas inisiatif pihak Ridwan Kamil.
Persoalan ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025. Ia menampilkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, serta mengklaim tengah mengandung anak dari mantan gubernur tersebut.
Atas unggahan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan hukum tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A.
Dengan adanya hasil tes DNA ini, Polri menegaskan bahwa klaim Lisa Mariana terkait status anaknya tidak terbukti secara ilmiah.@eko-m







