IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Februari 2024 – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengumumkan bahwa pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung partisipasi para pemilih difabel pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Dilansir dari Antara, para difabel akan dapat dibimbing oleh anggota keluarga atau pendamping yang membuat mereka merasa nyaman saat memberikan suara dalam Pemilu 2024. Data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronisasi oleh KPU per 14 Februari 2023 mencatat adanya 352.784 pemilih difabel pada Pemilu 2024.
Seiring dengan komitmen untuk memastikan aksesibilitas pemilihan bagi para difabel, KPU telah menetapkan beberapa persyaratan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Modul di kpu.go.id mencantumkan prosedur TPS yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Pastikan TPS tidak berada di lahan berbatu, berbukit, berlumpur, berumput tebal, dikelilingi selokan atau parit, atau ada anak tangga.
- Lebar pintu masuk dan keluar TPS minimal 90 centimeter.
- Tinggi meja bilik pemilihan minimal 90 centimeter hingga 1 meter dari lantai/tanah, dengan jarak minimal 1 meter antara meja dan pembatas TPS.
- Tinggi meja kotak suara minimal 35 centimeter dari lantai/tanah.
- Pastikan tidak ada benda tergantung dari langit-langit yang dapat menyulitkan penyandang tuna netra.
- Peralatan TPS diatur sedemikian rupa untuk memberikan ruang yang cukup bagi pengguna kursi roda.
Selain itu, ada beberapa cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas netra, rungu, dan daksa yang dijelaskan sebagai berikut:
- Sentuh pundak atau tangan pemilih difabel netra saat memulai pembicaraan.
- Gunakan istilah arah sesuai jarum jam untuk menunjukkan posisi benda kepada difabel netra.
- Gunakan bahasa tubuh dan ekspresi wajah untuk membantu komunikasi dengan difabel rungu.
- Komunikasi tertulis atau melalui gambar dapat mempermudah komunikasi dengan difabel rungu.
- Biarkan penyandang tuna daksa berpegangan pada seseorang jika kaki mereka kurang stabil.
- Jika berbicara dengan pengguna kursi roda, duduk di tempat duduk atau jongkok agar posisi muka sejajar.
Adapun, tata cara penggunaan alat bantu coblos bagi pemilih difabel, seperti tunanetra dengan template, dijelaskan sebagai berikut:
- Buka template atau alat bantu coblos tunanetra.
- Masukkan surat suara ke dalam template.
- Pastikan surat suara masuk dengan tepat pada sisi kiri dan bawah template.
- Petugas TPS dapat membantu memasukkan surat suara ke dalam template agar posisinya benar.
- Bagi pemilih tunanetra yang tidak dapat membaca huruf Braille, mereka dapat meraba garis timbul (embos) sesuai nomor urut pasangan calon (paslon).
- Pemilih tunanetra memberikan suara dengan mencoblos salah satu kotak foto pasangan calon.
- Surat suara yang sudah dicoblos dilipat sesuai garis lipatan oleh pemilih tunanetra sendiri untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berupaya memberikan dukungan maksimal kepada pemilih difabel dan memastikan partisipasi mereka dalam Pemilu 2024 secara lancar dan adil.@cinde