IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Maret 2026 – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Senin (16/3/26). Sidang tersebut menjadi momen emosional karena berpotensi menjadi persidangan terakhir yang diikutinya setelah hampir 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Anwar mendapat giliran terakhir untuk membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus oleh majelis hakim. Perkara yang dibacakannya adalah Nomor 176/PUU-XXII/2025 mengenai uji materi terhadap Undang‑Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pimpinan lembaga negara.
Sebelum membacakan amar putusan, Anwar menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya karena masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi akan genap 15 tahun pada 6 April 2026.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir di ruang sidang.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Selama waktu yang begitu panjang tentu ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Setelah menyampaikan pesan tersebut, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon. “Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan,” ucapnya.
Anwar Usman diketahui memiliki perjalanan panjang di Mahkamah Konstitusi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 serta Wakil Ketua MK. Selain itu, ia juga dikenal sebagai ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2023 setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan itu kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pada November 2023, lembaga tersebut menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Namun dalam laporan lain yang diajukan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto, Majelis Kehormatan MK pada Juli 2024 menyatakan Anwar tidak terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam pedoman etik Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, laporan pemantauan MKMK pada 31 Desember 2025 juga mencatat tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. Dalam laporan tersebut, Anwar tercatat paling sering tidak hadir, dengan total 81 kali absen dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel selama periode pemantauan. @yudi







