IndonesiaBuzz : Madiun, 11 Desember 2025 – Aksi Kamisan ke-11 yang digelar di Kota Madiun pada Kamis (11/12/2025), bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, kembali menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia masih jauh dari tuntas.
Dalam aksi yang diikuti sejumlah aktivis dan pegiat sosial itu, para peserta menyerukan agar negara menunjukkan komitmen nyata terhadap penuntasan kasus-kasus yang lama terbengkalai.
Koordinator Kamisan Madiun, Sadam Al Azari, menyampaikan bahwa ruang ekspresi seperti Kamisan menjadi penting sebagai pengingat publik.
Menurutnya, di tengah minimnya progres penyelesaian kasus HAM, masyarakat sipil perlu terus menjaga ingatan kolektif agar para korban tidak dilupakan.
“Harapan kami, aksi-aksi berikutnya akan terus ada. Ini langkah warga Kota Madiun untuk membuka mata dan meningkatkan kepedulian terhadap korban-korban pelanggaran HAM yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sadam menyinggung kasus yang menimpa seorang aktivis asal Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Ia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus dukungan moril terhadap keluarga aktivis tersebut yang saat ini berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami berharap aktivis HAM, lingkungan, maupun sosial selalu dilindungi. Mereka menyuarakan kepentingan kelompok-kelompok yang tertindas. Kami berharap persoalan ini segera menemukan titik keluar dan yang bersangkutan dapat segera dibebaskan,” katanya.
Sadam juga mengingatkan bahwa penerapan KUHAP baru berpotensi mempersempit ruang gerak aktivisme.
Ia menilai aturan tersebut membuka peluang lebih besar terhadap kriminalisasi warga yang menyampaikan pendapat secara kritis.
“Dengan KUHAP yang baru ini, tidak ada lagi kata aman bagi warga yang menyuarakan hak-hak asasi manusia. Hari ini mungkin aman, besok belum tentu. Kapan pun dan siapa pun bisa terkena,” tegasnya.
Komunitas Kamisan menegaskan akan terus menjaga keberlanjutan aksi pekanan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM.
Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bagi negara untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga dan memastikan bahwa tidak ada lagi kasus yang berakhir tanpa kepastian. (Arn/Tim)







