IndonesiaBuzz: Entertainment – Penyanyi Agnez Mo digugat oleh Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Ari Bias menuduh Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin di tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023. Atas dugaan ini, Ari mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 500 juta untuk setiap penampilan Agnez.
Selain mengajukan gugatan perdata, Ari Bias juga melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024, dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sidang kasus ini telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Agenda tersebut digelar pada Senin, 9 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo menyatakan akan menghadapi kasus ini dengan tenang.
“Prinsipal santai saja, dia taat undang-undang. Selama ini semua kerja sama berjalan baik, dan baru kali ini ada masalah,” kata Margareth usai sidang.
Menurut Margareth, Agnez tidak pernah menginstruksikan apa pun terkait kasus ini karena tidak menyangka akan digugat.
“Agnez sendiri enggak tahu kalau akhirnya dia digugat seperti ini,” tambahnya.
Sepengetahuan kuasa hukumnya, saat ini Agnez Mo berada di Amerika Serikat. Meski begitu, Margareth memastikan bahwa Agnez akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik, terutama bagi para musisi besar seperti Agnez Mo. Bagaimana hasil dari proses hukum ini tentu akan menjadi perhatian publik. @wara-e





