IndonesiaBuzz: Wonogiri, 28 Oktober 2023 – Seorang pria berinisial WS (32) asal Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya berinisial V (12) sejak masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, bahwa tersangka WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Wonogiri sejak Jumat (27/10/2023).
“Tersangka WS mengakui perbuatannya dan mencabuli korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Dia melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja,” kata Anom, Sabtu (28/10/2023).
Anom menambahkan, bahwa polisi juga mendalami secara intensif kasus ini untuk mengungkap motif, modus, serta kejiwaan tersangka.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dan korban untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka WS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Anom mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri pada 26 Oktober 2023.
“Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Kemudian kami meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menangkap tersangka,” tuturnya.
Menurut informasi yang dihimpun, korban mengadu kepada neneknya tentang perlakuan ayah tirinya. Korban mengaku sudah diperkosa berulang-ulang hingga beranjak usia remaja dan sekolah di kelas VII SMP. @indonesiabuzz



