IndonesiaBuzz: Surakarta, 4 November 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Habiburokhman menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri menyusul penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum berwenang. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan diharapkan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keadilan.
Habiburokhman Minta Penyidikan Berjalan Profesional dan Objektif
Habiburokhman menekankan pentingnya profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap tidak ada intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap pihak pihak yang terseret, sehingga proses hukum dapat berlangsung secara objektif.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan harapan Komisi III DPR agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dipengaruhi jabatan, pangkat, maupun posisi seseorang.
Mantan Kapolri Listyo Sigit Masuk Daftar Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri yang turut disebut dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan praktik penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.
Pengusutan Tuntas Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Penanganan perkara yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi institusi penegak hukum. Transparansi dalam setiap tahapan penyidikan dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus.
Habiburokhman berharap aparat kepolisian dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan pihak pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan kepastian terhadap perkara yang sedang ditangani, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia. @yudi







