IndonesiaBuzz: Surakarta, 4 November 2026 – Nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan status tersangka itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, ketiganya diduga terlibat praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret sosok yang pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian. Publik pun kembali menelusuri perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo, mulai dari awal pengabdiannya sebagai perwira reserse hingga dipercaya menjadi Kapolri.
Lulusan Akpol 1991, Karier Listyo Sigit Melaju hingga Puncak Kepolisian
Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Sepanjang perjalanan kariernya, ia banyak berkecimpung dalam bidang reserse dan menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Pengalaman tugasnya di bidang reserse dimulai ketika menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Metro Tangerang pada 1993. Kariernya kemudian berlanjut dengan menduduki sejumlah posisi kewilayahan, termasuk Kapolsek Duren Sawit pada 1999 dan Kapolsek Tambora pada 2003.
Karier Listyo mulai menunjukkan perkembangan signifikan ketika dipercaya menjabat Kapolres Pati, Jawa Tengah, pada 2009. Setahun kemudian, ia bertugas sebagai Kapolres Sukoharjo sebelum menduduki jabatan Kapolresta Surakarta pada 2011.
Saat bertugas di Surakarta, Listyo mulai mengenal Joko Widodo yang ketika itu menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kedekatan profesional tersebut berlanjut ketika Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014.
Listyo kemudian dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo selama periode 2014-2016. Penugasan di lingkungan Istana menjadi salah satu fase penting dalam perjalanan kariernya.
Setelah dua tahun menjadi ajudan Presiden, Listyo mendapat promosi sebagai Kapolda Banten pada 2016. Dua tahun berselang, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.
Pada Desember 2019, Listyo kembali mendapat kepercayaan menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, menggantikan Idham Azis yang kemudian menjabat Kapolri.
Puncak kariernya tercapai pada 27 Januari 2021 setelah Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kapolri. Listyo menjadi salah satu figur penting dalam kepemimpinan Korps Bhayangkara selama pemerintahan Jokowi.
Setelah menjabat Kapolri selama lebih dari lima tahun, Listyo resmi mengakhiri masa tugasnya pada 1 Oktober 2026. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Namun, perjalanan karier panjang tersebut kini menghadapi ujian serius setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







