IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 November 2026 – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto menyeret tiga anggota Polri sebagai tersangka. Bareskrim Polri menetapkan ketiganya yang masing masing berinisial LSP, ASH, dan EH setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pihak lain juga disebut menjadi sasaran penyadapan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan personel kepolisian yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perkara tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan para tersangka merupakan tindakan oknum dan tidak mencerminkan kebijakan institusi Polri.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Penegasan tersebut disampaikan untuk memperjelas posisi institusi Polri dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri. Polri, menurut Asep, tetap berkomitmen memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.
Irwasum Awasi Pemeriksaan agar Berjalan Profesional dan Proporsional
Asep menjelaskan, jajaran Itwasum Polri saat ini melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang ditangani Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan organisasi dan tata kerja di lingkungan kepolisian.
“Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri, kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut, agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ungkapnya.
Selain itu, Asep menyebut Polri telah memiliki landasan regulasi berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.
Aturan tersebut menjadi salah satu pedoman agar pelaksanaan tugas pemantauan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pengawasan internal tersebut, Polri berupaya memastikan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
Kasus penyadapan ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian dalam menjaga profesionalitas personel serta memastikan kewenangan institusi tidak disalahgunakan oleh oknum.
Polri diharapkan dapat mengungkap secara tuntas konstruksi perkara, peran masing masing tersangka, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut. @yudi


