IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Oktober 2026 – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan dalam perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya tidak menerima gugatan tersebut.
Berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara Nomor 742 K/TUN/2026 diputus pada Jumat, (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
MA Batalkan Putusan PTUN, Seluruh Gugatan Subhan Dikabulkan
Majelis hakim kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Sementara itu, Michael Renaldy Zein bertindak sebagai panitera pengganti.
Melalui putusan tersebut, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Kala itu, PTUN Jakarta menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pertimbangannya, substansi sengketa dinilai berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan PTUN Jakarta kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Namun, Subhan tetap menempuh upaya hukum kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatannya.
Dalam gugatan awalnya, Subhan meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ia juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Subhan Sebut Putusan Berdampak pada Dokumen Syarat Pencalonan Gibran
Saat dikonfirmasi, Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan Mahkamah Agung.
“Betul,” ujar Subhan saat dihubungi pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, terdapat dua tuntutan utama dalam gugatannya. Pertama, meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah. Kedua, meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya.
“Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan,” kata Subhan.
Menurutnya, putusan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pasalnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau SLTA.
“Iya. Langsung berakibat. Karena suket jadikan syarat pengganti SLTAnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan jenjang pendidikan SMK pada peminatan akuntansi dan keuangan.
Meski demikian, Subhan mengaku belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim yang mendasari dikabulkannya seluruh gugatan tersebut.
Ia menyebut salinan lengkap putusan MA belum diterimanya.
“Belum tahu, belum keluar salinannya,” katanya.
Pelaksanaan Putusan MA Masih Menunggu Kejelasan
Belum diterimanya salinan lengkap putusan membuat Subhan belum dapat memastikan langkah selanjutnya untuk mendorong pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung.
Termasuk kemungkinan meminta instansi pemerintah yang menerbitkan surat keterangan tersebut untuk melakukan penarikan atau pencabutan dokumen.
Saat ditanya mengenai langkah lanjutan tersebut, Subhan menjawab, “Belum tahu.”
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut hanya memberikan salinan putusan perkara.
Dengan dikabulkannya kasasi ini, perhatian selanjutnya tertuju pada pertimbangan hukum majelis hakim serta tindak lanjut administratif dari instansi penerbit surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Salinan lengkap putusan MA menjadi penting untuk mengetahui secara utuh dasar pertimbangan hakim, ruang lingkup amar putusan, dan konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan para pihak.
Perkara ini pun membuka kembali perhatian publik terhadap persoalan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024. Namun, dampak lebih lanjut terhadap status persyaratan pencalonan Gibran tetap perlu dilihat berdasarkan pertimbangan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @yudi







