Friday, October 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumah, Ini Alasannya

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 4, 2023
Reading Time: 3 mins read
rumah guruh soekarno putra

Foto: Suasana halaman rumah bagian sisi barat kediaman Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi PN Jaksel, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

JAKARTA, Indonesiabuzz.com – Guruh Soekarnoputra, putra dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno, menolak eksekusi rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengeksekusi rumah Guruh. Namun, adik kandung Megawati Soekarno Putri ini bersikukuh bahwa dia tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Susy Angkawijaya, meskipun telah kalah dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya, istri dari Suwantara Goutama, seorang bos perusahaan sekuritas PT Semesta Indovest Sekuritas.

Kuasa Hukum Guruh, Simeon Petrus, menjelaskan bahwa kliennya memang pernah meminjam uang kepada Suwantara Goutama sebesar Rp 35 miliar dengan bunga 4,5 persen dan batas waktu 3 bulan pada Mei 2011 lalu. Namun, Guruh merasa heran karena apa yang dulunya hanya merupakan pinjaman uang, kini dianggap sebagai transaksi jual beli oleh pihak Susy Angkawijaya.

“Pak Guruh merasa dulu pinjam meminjam, sekarang kok jadi jual beli?,” kata Simeon kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

BeritaTerkait

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

Saat itu, pihak Goutama meminta agar Guruh membuat PPJB atau perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Status PPJB masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah.

Kemudian, pada saat jatuh tempo pembayaran hutang ke Suwantara Goutama, Guruh membuat kesepakatan lain dengan Susy Angkawijaya. Guruh membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai rumah sebesar Rp 16 miliar.

“Tetapi Susy meminta dengan syarat harus membuat AJB, yang nanti kemudian mas Guruh ada uang lagi mengembalikan, membuat AJB untuk kembali ke Mas Guruh, itu problemnya di situ awalnya,” ungkapnya.

Simeon menyatakan bahwa Guruh adalah seorang yang mudah percaya dengan orang lain, sehingga mudah dijebak. Menurutnya, Guruh juga mengklaim bahwa hingga saat ini ia belum menerima uang sebesar Rp 16 miliar tersebut.

Guruh berupaya untuk bertemu dengan Susy dan Suwantara untuk membahas utang piutangnya dan mengembalikan akta tanah atas namanya kembali.

“Kemudian, pada bulan Februari, Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?,” jelas Simeon.

Lanjutnya, kasus ini kemudian diangkat ke meja hijau hingga pengadilan tingkat kasasi, dan hasilnya, majelis hakim tetap mengatakan bahwa rumah di Jalan Sriwijaya III nomor 1 memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Susy Angkawijaya.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956, atas nama Susy Angkawijaya,” tuturnya.

Meski pengadilan sudah mengeluarkan tiga kali surat pemberitahuan eksekusi pengosongan rumah kepada Guruh, namun Guruh tak pernah menggubrisnya. Upaya eksekusi kembali dilakukan pada Kamis, (3/8/2023), namun terpaksa ditunda karena kondisi di lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif.

“Petugas kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. @indonesiabuzz

Tags: eksekusi rumah guruhGuruh Soekarno PutraGuruh tolak eksekusi rumah
Share221SendScan

Trending

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum
Halo Indonesia

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

10 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

12 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital
News

Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

12 hours ago
News

Comment Les Systèmes Automatisés Vérifient Les Données : Guide Complet 2026

22 hours ago
Pemkab Wonogiri Gelar Lomba Karawitan Pelajar 2026, Perkuat Pelestarian Budaya Jawa
News

Pemkab Wonogiri Gelar Lomba Karawitan Pelajar 2026, Perkuat Pelestarian Budaya Jawa

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

October 23, 2026
Auto Draft

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

October 22, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Bunga Eceng Gondok Mekar di Bengawan Solo Ngawi saat Kemarau

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In