IndonesiaBuzz : Madiun, 27 Oktober 2026 – Polda Jawa Timur menelusuri sejumlah lokasi di Kota Madiun untuk mengungkap dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGH (4). Penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan suami siri Dini, Dwi Bagus Martono (40), yang ditangkap tim gabungan di Jombang pada Minggu malam (25/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kematian kedua korban, mulai dari Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo hingga rumah di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Polisi juga mengumpulkan bukti forensik untuk menyusun rangkaian kejadian dan menguji dugaan upaya menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan dugaan peristiwa bermula di kamar Hotel Mataram Baru pada Selasa (20/10/2026).
Dini diduga meninggal dunia di hotel tersebut, sementara AGH kemudian dibawa ke rumah di kawasan Gang Tentrem.
“Setelah terjadi pembunuhan itu, pelaku diduga membawa jasad korban menggunakan kantong tidur saat meninggalkan hotel. Ia juga menuntun AGH menuju kediamannya di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun”, ungkap Roy, Senin (26/10/2026).
Di lokasi Gang Tentrem, AGH diduga turut menjadi korban pembunuhan. Polisi juga mendalami dugaan pembakaran jasad serta penggunaan sejumlah peralatan, termasuk gergaji dan mesin pencacah, yang diduga telah disiapkan sebelum kejadian.
“Peralatan tersebut diduga dibeli pelaku beberapa hari sebelum kejadian. Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap perencanaan dan rangkaian tindakan dalam kasus tersebut”, tambahnya.
Penyidik turut memeriksa rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Di bagian belakang bangunan tersebut ditemukan tungku perapian yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan perkara.
Tim laboratorium forensik juga mengumpulkan dan menguji bukti dari sejumlah lokasi.Ketua RT 24 Gang Tentrem, Agung Rusmanto, mengatakan rumah di Gang Tentrem merupakan milik orang tua terduga pelaku.
Meski alamat pada kartu identitas Bagus masih tercatat di lingkungan tersebut, menurut Agung, Bagus tidak menetap di rumah itu dan tinggal di kawasan Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan mencocokkan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Dini dan AGH meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara dan analisis forensik menjadi bagian penting dalam penyidikan Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian setempat. (@Arn/Tim)






