IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 September 2026 – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/26).
Para pengemudi laki-laki dan perempuan terlihat berkumpul dengan mengenakan jaket hijau dari berbagai platform. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait status dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol.
Salah satu tuntutan utama massa adalah menolak rencana perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Massa meminta pengemudi ojol diakui sebagai pekerja platform dalam regulasi perlindungan ketenagakerjaan.
Deputi Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) Yanto mengatakan tuntutan tersebut ditujukan kepada DPR yang tengah membahas regulasi perlindungan ketenagakerjaan.
“Kawan-kawan yang hadir hari ini aksi di DPR ingin menuntut kepada wakil rakyat yang ada di Gedung DPR yang sedang mencanangkan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memasukkan status driver online sebagai status pekerja platform. Karena ini penting buat kami sebagai driver online untuk masa depan kami,” ujar Yanto di depan Gedung DPR, Selasa (29/9/26).
Khawatir Hak Pengemudi Berkurang
Yanto menegaskan pihaknya menolak pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Menurut dia, perubahan status tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap sejumlah hak pengemudi.
Ia mencontohkan jaminan sosial dan jaminan kecelakaan yang menurutnya berkaitan dengan status sebagai pekerja.
“Kalau menggeser status pengemudi ojek online yang tadinya pekerja menjadi UMKM, itu banyak hak-hak driver online yang akan hilang. Ya, misalnya jaminan. Apakah di UMKM ada jaminan sosial? Kan tidak ada. Apakah di UMKM ada jaminan kecelakaan? Kan tidak ada,” kata Yanto.
Menurut Yanto, aktivitas pengemudi ojol memiliki sejumlah unsur yang menurutnya mencerminkan hubungan kerja, seperti adanya pekerjaan, perintah, upah, dan sanksi.
“Kalau kita ada perintah, ada pekerjaan, ada upah, ada sanksi di driver online. Maka tidak patut empat karakter ini kita sebut sebagai status UMKM,” ujarnya.
Meski menolak perubahan status, Yanto menyatakan tidak keberatan apabila keluarga pengemudi ojol mendapatkan akses program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, ia meminta akses terhadap program tersebut tidak dijadikan dasar untuk mengubah status pengemudi menjadi pelaku UMKM.
“Kalau mau dikasih KUR ya keluarganya enggak apa-apa, keluarga driver onlinenya, enggak apa-apa dikasih KUR. Tapi jangan driver onlinenya dijadikan status UMKM. Itu yang menggeser hak-hak pekerja nantinya,” ucapnya.
Pemerintah Sebut Status Pengusaha Mikro Beri Akses Insentif
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Maman menyebut status tersebut dapat memberikan sejumlah keuntungan, antara lain fleksibilitas waktu kerja dan kemudahan mengakses program pemerintah bagi pelaku UMKM.
Salah satu program yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah juga sebelumnya menyebut pengajuan KUR hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan sesuai ketentuan program.
Maman juga membantah anggapan bahwa perubahan status tersebut secara otomatis membuat pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Rencana pengaturan status pengemudi ojol tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang masih dalam tahap finalisasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan percepatan penerbitan aturan tersebut dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Menurut Maman, pemerintah bersama DPR juga tengah menyinkronkan dua pasal terakhir dalam rancangan aturan tersebut.
“Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan,” ujar Maman.
Perbedaan pandangan mengenai status pengemudi ojol tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan regulasi. Massa Speed meminta pengemudi ditempatkan sebagai pekerja platform, sementara pemerintah menyiapkan skema pengaturan sebagai pelaku usaha mikro dengan akses terhadap program pemberdayaan UMKM. @yudi







