IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 September 2026 – Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37. AN merupakan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tersebut maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar Anom.
Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation
Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Dalam proses tersebut, sebanyak 54 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menganalisis sejumlah data dan rekaman, termasuk CCTV, data logger, rekaman komunikasi PKP dengan masinis, serta mengamankan barang bukti dan dokumen operasional.
“Atas peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg melakukan serangkaian penyidikan dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation,” kata Anom.
Penyidik turut melakukan pemeriksaan digital forensik serta olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sejumlah ahli juga dimintai keterangan, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga ahli hukum pidana.
Emergency Brake Dilakukan 263 Meter Sebelum Tumburan
Salah satu temuan penting penyidik berasal dari analisis data logger KA Argo Bromo Anggrek.
Dari data tersebut diketahui tindakan emergency brake dilakukan masinis pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman darurat dilakukan, posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
“Dari hasil analisa data logger diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” jelas Anom.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis penyidik dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan tersebut.
Berawal dari KRL Tabrak Taksi Listrik
Kecelakaan tersebut bermula pada pukul 20.52 WIB. Saat itu, KRL 5181 dengan rangkaian nomor CLI 125 relasi Cikarang-Angke menabrak taksi listrik yang berhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Peristiwa tersebut kemudian menyebabkan KRL nomor 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Tidak lama berselang, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju dan menabrak bagian belakang KRL 5568A.
Tabrakan tersebut menyebabkan sejumlah gerbong bagian belakang KRL mengalami kerusakan berat.
Sebanyak 69 orang mengalami luka-luka, sementara 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
AN Akan Dipanggil untuk Diperiksa
Setelah menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan memanggil masinis KA Argo Bromo Anggrek tersebut untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penyidik juga masih melengkapi rangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dan aspek hukum dalam kecelakaan kereta api tersebut terungkap secara menyeluruh. @yudi







