Tuesday, September 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

by Yudi
September 29, 2026
Reading Time: 3 mins read
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

Mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 29 September 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, Selasa (29/9/26).

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB. Perkara itu diperiksa dan diadili hakim tunggal Yuliana.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan agenda tersebut.

“Pukul 16.00 WIB,” ujar Halida saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/9/26).

BeritaTerkait

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penahanan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah kesesuaian administrasi KPK dan prosedur penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya. Kuasa hukum Silmy juga mempersoalkan kesesuaian dokumen administrasi dengan tindakan yang dilakukan penyidik.

KPK Minta Praperadilan Ditolak

Di sisi lain, KPK meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy.

Biro Hukum KPK menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Silmy telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangkaian persidangan, kedua pihak telah menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi hukum masing-masing.

Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah permohonan praperadilan Silmy dikabulkan atau ditolak oleh hakim.

Silmy Jadi Tersangka Bersama Tujuh Orang

Silmy Karim ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Selain Silmy, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

KPK juga menetapkan Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.

Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp150 miliar.

Kini, perhatian tertuju pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Putusan hakim tunggal Yuliana akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah dijalani Silmy Karim dan perkara dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian tersebut. @yudi

Tags: izin tinggalOTTPN JakselPraperadilanPutusanSilmy KarimWNA
Share219SendScan

Trending

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
News

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

2 hours ago
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
News

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

2 hours ago
Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News

Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku

2 hours ago
Polres Wonogiri Petakan Kerawanan Pilkades Serentak 2026, 50 Desa Jadi Sasaran Pengamanan
News

Polres Wonogiri Petakan Kerawanan Pilkades Serentak 2026, 50 Desa Jadi Sasaran Pengamanan

2 hours ago
DPR Bongkar Asal-Usul 13 Rumah Dinas Mewah di Lapas Cibinong
News

DPR Bongkar Asal-Usul 13 Rumah Dinas Mewah di Lapas Cibinong

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

September 29, 2026
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

September 29, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In