Thursday, September 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

by Yudi
September 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Tersangka M, saat diperiksa Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi, (foto: Esaputra /Ngawi).

IndonesiaBuzz: Ngawi, 22 September 2026 – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026. Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang-orang terdekat.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu tertentu.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, M datang ke Mapolres Ngawi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

BeritaTerkait

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” kata Pras, Selasa (22/9/26).

Setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi kemudian menetapkan M sebagai tersangka.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyiapkan langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan indikasi kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau pihak berwenang.

Untuk menjaga hak, privasi, dan keselamatan korban, identitas anak dalam perkara ini tidak diungkapkan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: Genengpencabulan anakPolres NgawiPriaUngkap
Share219SendScan

Trending

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun
News

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

2 hours ago
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
News

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

3 hours ago
Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton
Halo Indonesia

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

3 hours ago
Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim
News

Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim

3 hours ago
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo
News

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

September 23, 2026
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

September 23, 2026

TERPOPULER

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In