IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut merupakan penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI kepada penyidik.
Penyerahan uang dilakukan pada Jumat (28/8/2026), dengan nilai mencapai Rp401.653.737.469,69. Angka tersebut sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/26).
Menurut Saiful, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tata kelola nikel di Sultra pada 2017-2020.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
“Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” ujar Saiful.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019.
Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Meski demikian, Kejagung menduga PT CNI tetap melakukan kegiatan ekspor nikel.
Penyidik juga menduga terdapat pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
“Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” tutur Saiful.
Selain itu, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor nikel. Praktik tersebut disebut penyidik berkaitan dengan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara.
Kejagung kemudian melakukan penyidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Uang sebesar Rp401,65 miliar yang telah diserahkan kepada penyidik kini dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penitipan tersebut menjadi bagian dari pengamanan aset yang berkaitan dengan penanganan perkara selama proses hukum berlangsung.
Saiful mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi konstruksi perkara beserta alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Bahwa saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Dengan penyerahan uang tersebut, nilai kerugian negara yang dihitung BPK dalam perkara ini telah dikembalikan melalui PT CNI. Namun, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. @yudi







