IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Agustus 2026 – PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya menerima pembayaran tagihan senilai Rp158 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada 29 Agustus 2026. Pembayaran tersebut mendapat apresiasi dari manajemen dan Serikat Pekerja Pos Indonesia karena dinilai memberikan kepastian terhadap hak ribuan pekerja dan pensiunan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya pembayaran tersebut. Ia sekaligus mengapresiasi pihak-pihak yang turut mengawal penyelesaian tagihan perusahaan.
“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos Indonesia,” kata Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/26).
Iskandar secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Menurutnya, pengawalan tersebut memberikan kepastian atas pemenuhan hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta secara khusus kepada Sufmi Dasco Ahmad.
“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujar Iwan.
Pembayaran tersebut tidak lepas dari aspirasi pekerja PT Pos Indonesia yang sebelumnya disampaikan kepada DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan kekhawatiran mengenai pemenuhan hak dan masa depan perusahaan di tengah tekanan kondisi keuangan.
Menindaklanjuti aspirasi itu, Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos sebesar Rp158 miliar. Nilai tagihan tersebut telah didasarkan pada hasil audit.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menilai pembayaran tagihan kepada PT Pos Indonesia semestinya tidak berlarut-larut. DPR pun berkomitmen berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Namun, Dasco menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PT Pos Indonesia tidak berhenti pada pencairan tagihan.
“Penyelesaian persoalan PT Pos Indonesia tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” kata Dasco.
Dengan terealisasinya pembayaran Rp158 miliar tersebut, PT Pos Indonesia kini memperoleh kepastian atas tagihan yang sebelumnya menjadi perhatian pekerja. DPR juga memastikan pengawasan terhadap persoalan perusahaan akan terus dilakukan agar pemenuhan hak pekerja tidak kembali terkendala akibat persoalan pembayaran serupa. @yudi







