IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Agustus 2026 – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok mengungkapkan adanya komitmen pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang.
Komitmen tersebut disampaikan Botok saat membacakan surat dari pimpinan DPR RI di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Surat itu dibacakan dari atas mobil komando setelah perwakilan massa bertemu dengan pimpinan parlemen.
Dalam surat berjudul “Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang” tersebut, pimpinan DPR disebut menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diparipurnakan dan disahkan hingga 15 Desember 2026.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang,” kata Botok saat membacakan surat tersebut.
Dalam surat tersebut, DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
“DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” ujar Botok.
Pimpinan DPR juga menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar menjalankan setiap tahapan pembahasan secara serius dan sesuai ketentuan.
“Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Botok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Syamsurizal dan Saan Mustopa menyampaikan komitmen DPR untuk memenuhi target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan massa aksi.
Kesepakatan tersebut menjadi titik penting dalam tuntutan massa terkait percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset. Kini, proses pembahasan di parlemen dan pemerintah akan menjadi penentu apakah komitmen pengesahan regulasi tersebut dapat direalisasikan sesuai tenggat 15 Desember 2026. @yudi







