IndonesiaBuzz : Madiun, 24 Agustus 2026 – Ratusan warga RW 07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendatangi Pendopo Kelurahan Bangunsari, Minggu (23/8/2026) malam.
Mereka menolak rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) karena lokasi yang dipersoalkan berada dekat dengan permukiman.
Warga RT 31 hingga RT 35 menyampaikan keberatan ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun hendak memaparkan rencana pengelolaan dan pengembangan TPST.
Pertemuan kemudian berlanjut dengan mediasi yang melibatkan perwakilan RT, RW, pemerintah kelurahan, DLH, Satpol PP, Bakesbangpol, dan Polsek Dolopo.
Ketua RW 07 Kelurahan Bangunsari, Mujiono, mengatakan penolakan terutama berkaitan dengan jarak lokasi TPST dari rumah warga serta kekhawatiran terhadap peningkatan kapasitas pengolahan sampah.
“Dari keluarga besar RW 07 menolak pembangunan TPST di lingkungan RW 07. Lokasinya dekat permukiman, rumah-rumah warga banyak. Jalan juga nol meter dari permukiman,” tegas Mujiono.
Mujiono menyebut warga juga mempertanyakan rencana kapasitas pengolahan yang disebut dapat menerima sampah dari tujuh kecamatan.
“Informasinya sampah dari tujuh kecamatan akan masuk ke sini. Kalau kapasitasnya bisa mencapai hampir 100 ton per hari, tentu warga khawatir karena lokasinya berdampingan dengan permukiman,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kondisi sampah lama di sekitar TPST existing serta proses komunikasi mengenai rencana pengembangan.
“Sampah yang ada di TPS itu sudah lama, hampir 14 tahun. Warga mempertanyakan kenapa sekarang akan dibangun lagi dengan skala lebih besar. Kami tidak ingin persoalan sampah hari ini menjadi beban anak cucu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi mengatakan aksi penolakan tersebut terjadi di luar perkiraan.
“Ini di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami,” kata Zahrowi.
Zahrowi memastikan aspirasi warga akan dilaporkan kepada pimpinan sebelum ada keputusan mengenai kelanjutan pengembangan.
“Kalau kondisinya seperti ini, kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut. Yang paling penting situasi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.
DLH menjelaskan rencana tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola persampahan melalui program yang diikuti Pemkab Madiun dalam kompetisi pemerintah pusat dengan sumber pembiayaan World Bank. Zahrowi menyebut TPST existing di Bangunsari menjadi salah satu pertimbangan karena merupakan aset daerah dan telah memiliki lokasi yang memenuhi persyaratan pengembangan.
Ia menegaskan konsep TPST berbeda dengan TPA karena sampah akan dipilah dan diolah, antara lain menjadi kompos, produk daur ulang, dan refuse-derived fuel (RDF), sedangkan residu diarahkan ke TPA.
Namun, keputusan mengenai rencana pengembangan TPST Bangunsari masih menunggu arahan pimpinan setelah adanya penolakan warga.
Dalam mediasi, menurut Zahrowi, terdapat dua poin pembahasan, yakni aspirasi penolakan warga akan diteruskan kepada pimpinan dan TPST existing sebagai aset pemerintah tetap perlu dimanfaatkan serta ditingkatkan pelayanannya untuk pengelolaan sampah di wilayah Bangunsari.Terkait tudingan belum adanya sosialisasi, Zahrowi membantahnya.
“Kalau dikatakan belum ada sosialisasi, itu tidak benar. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang melalui RT, RW, lembaga kelurahan, tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Memang tidak mungkin seluruh masyarakat dikumpulkan sekaligus,” jelasnya.







