IndonesiaBuzz: Semarang, 14 Agutus 2026 – Upaya seorang pria berinisial UA (28) melarikan diri saat hendak diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berakhir di belakang rumahnya sendiri. UA ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/8/26).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Barang haram tersebut sempat disembunyikan UA di dalam gulungan sarung yang dikenakannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Tembalang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan UA di rumahnya.
Saat petugas melakukan penindakan, tersangka justru berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
“Ketika diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang sebelumnya disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka. Saat berusaha kabur, gulungan tersebut terjatuh dan paket sabu ditemukan di bawah kakinya,” jelas Yos Guntur, Jumat (14/8/26).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Selain belasan paket sabu, petugas turut mengamankan satu buah lakban hitam, korek gas, dan sarung yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik UA.
Dari pemeriksaan awal, UA mengaku tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Ia menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan UA, dirinya diperintah untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang.
Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap kali menjalankan perintah, UA mengambil dan memecah sekitar 16 paket sabu.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang Rp500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Uang tersebut disebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik UA.
“Dari keterangan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap selesai mengambil dan memecah sekitar 16 paket, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu dan sabu seberat 0,5 gram. Upah tersebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka,” ungkap Yos.
Yos menilai pola tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan orang di lapangan untuk menjalankan proses distribusi.
Karena itu, penyidik tidak berhenti pada penangkapan UA. Polisi kini memburu B dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang memasok, memerintah, maupun mengendalikan peredaran narkotika akan kami kejar. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Dari penelusuran penyidik, UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak memandang pemberantasan narkotika sebagai tanggung jawab kepolisian semata.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba bisa masuk dari mana saja dan menyentuh siapa saja. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, sampaikan kepada kami sebelum persoalan narkoba semakin jauh dan menimbulkan korban,” ujar Yuliyanto.
Polda Jawa Tengah memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap asal barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Semarang.







