IndonesiaBuzz: Wonogiri, 10 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial VY alias V (46), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, tersangka diamankan di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Wonogiri.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan terhadap orang yang dicurigai.
Petugas akhirnya mendapati tersangka berada di kawasan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (10/8/26).
Barang tersebut ditemukan setelah bungkus rokok dibuka oleh tersangka di hadapan petugas. Kepada polisi, VY mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Selain sabu seberat 1,23 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua potongan kapas, bungkus rokok, potongan lakban, satu unit telepon seluler Redmi 11 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam.
Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan pengguna atau pemakai narkotika.
Namun, VY ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika. Pada 2009, ia pernah ditangkap dan diproses hukum dalam perkara narkotika oleh Polres Klaten.
Dalam perkara tersebut, VY menjalani hukuman sekitar lima bulan di Lapas Klaten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anom Prabowo menegaskan, Polres Wonogiri akan terus memperkuat pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Wonogiri dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







