IndonesiBuzz: Bojonegoro, 3 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menyepakati dua regulasi strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah dalam jangka panjang. Kedua regulasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara unsur legislatif dan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Pengesahan tersebut menjadi akhir dari rangkaian pembahasan intensif terhadap dua regulasi yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Setyo, Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak tidak sekadar disusun untuk memenuhi persyaratan administratif, melainkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak secara komprehensif di Bojonegoro.
“Perda KLA tidak hanya ditujukan untuk memenuhi indikator administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh. Regulasi ini akan menjadi dasar pembangunan daerah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak anak dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga media,” ujar Setyo Wahono kepada awak media, Minggu (2/8/26).
Sebagai langkah implementasi, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan lima strategi utama untuk mengawal pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak. Strategi tersebut meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, pembinaan melalui advokasi dan edukasi, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Selain memperkuat perlindungan anak, Pemkab Bojonegoro juga menyiapkan arah pembangunan sektor pariwisata melalui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045. Dokumen tersebut disusun sebagai panduan pembangunan jangka panjang untuk mengoptimalkan potensi wisata alam, budaya, maupun wisata buatan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi.
“Rencana induk ini akan menjadi kompas pembangunan sektor pariwisata Bojonegoro dengan visi mewujudkan Bojonegoro sebagai destinasi wisata yang membanggakan, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Setyo.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kedua regulasi tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan sekaligus menyelaraskan program pembangunan dengan kebijakan yang telah disepakati.
“Produk hukum yang baik membutuhkan implementasi yang nyata. Karena itu seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat menyusun petunjuk teknis, melakukan sosialisasi secara masif, dan memastikan seluruh program pembangunan selaras dengan kedua perda ini,” tegasnya.
Dengan disepakatinya dua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap pembangunan daerah ke depan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat, baik dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak maupun mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (M.Tohir/Koresponden bojonegoro).







