IndonesiaBuzz: Semarang, 3 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah. Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap setelah diduga membawa sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan bus antarkota jurusan Magetan-Cileungsi.
Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika melalui transportasi umum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui koordinasi lintas instansi.
“Berbekal informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang siaga di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Minggu (2/8/26).
Setelah memastikan target berada di dalam bus, petugas langsung melakukan penghentian kendaraan dan mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus tersebut.
Dalam penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint di dalam tas ransel hitam miliknya. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Menurutnya, jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun hingga penjara seumur hidup. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







