IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Agustus 2026 – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan pemerintah akan mencabut izin edar beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi sesuai ketentuan. Langkah tersebut diambil menyusul hasil pengawasan dan pengujian laboratorium yang menemukan sejumlah produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Amran menegaskan telah memerintahkan jajaran Bapanas untuk segera mencabut izin edar produk yang terbukti melanggar ketentuan serta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium,” ujar Amran dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/8/26).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel beras, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara sembilan sampel lainnya tidak memenuhi standar kandungan gizi yang dipersyaratkan. Selain itu, tiga sampel diketahui tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.
Amran menegaskan hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum dan administratif terhadap produsen yang terbukti melanggar.
“Hari ini, Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang, aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, setiap produsen beras fortifikasi di Indonesia wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan Badan Pangan Nasional bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya dengan kernel fortifikan untuk meningkatkan kandungan zat gizi tertentu. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam kadar minimal yang telah ditetapkan.
Selain persoalan kandungan gizi, Bapanas juga menemukan indikasi harga jual beras fortifikasi yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Dari hasil pemantauan sebelumnya, terdapat produk yang dijual hingga Rp42.500 per kilogram, meski hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Amran memperkirakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen dalam jumlah sangat besar apabila terus dibiarkan.
“Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun,” ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan Bapanas melibatkan 15 merek dagang dari sembilan produsen. Menurut Amran, temuan tersebut masih bersifat awal dan akan diverifikasi kembali melalui pengawasan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Bapanas berencana memperluas pengawasan terhadap sedikitnya 40 merek beras fortifikasi maupun beras dengan klaim gizi di 11 provinsi. Sedikitnya 200 sampel akan diuji melalui laboratorium terakreditasi guna memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan kandungan gizi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memiliki kualitas sesuai standar nasional serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. @yudi







