IndonesiaBuzz: Karanganyar, 1 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pemesan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu pada Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika.
“Berbekal informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil pendalaman kemudian tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Sabtu (1/8/26).
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AM (30) dan MG (31), yang diketahui berdomisili di Kota Surakarta.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar mess dan kembali menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mempersiapkan narkotika siap edar.
Selain 23 paket sabu seberat bruto 17,86 gram, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, sebuah dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kamar mess tersebut digunakan sebagai lokasi memecah sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas sebagai pengedar.
Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan dan memperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial W yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut penyidik, W diduga berperan sebagai pengendali jaringan yang memerintahkan kedua tersangka mengambil, membagi, mengemas, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa pertemuan langsung dengan pembeli.”Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Penyidik juga mengungkap salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2021 dan baru bebas pada 2025. Meski pernah dipidana, yang bersangkutan diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh mata rantai jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih memburu tersangka berinisial W yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ketentuan hukum yang sama. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red – Ho Polda Jateng).







