Thursday, October 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

by Yudi
July 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

Ilustrasi Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penguasaan barang temuan secara melawan hukum. (foto: Ilustrasi Esaputra)

IndonesiaBuzz; Ngawi, 8 Juli 2026 – Niat menguasai telepon genggam (HP) yang ditemukan di pinggir jalan berujung proses hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penguasaan barang temuan secara melawan hukum dengan mengamankan seorang pria berinisial K (47), warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa barang yang ditemukan bukan serta-merta menjadi hak penemu. Dalam perspektif hukum pidana, penguasaan barang temuan dengan sengaja tanpa upaya mengembalikan kepada pemilik dapat berimplikasi pada proses pidana.

Perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit telepon genggam milik seorang warga yang hilang pada 15 Juni 2026 di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pelacakan perangkat hingga pengumpulan alat bukti.

BeritaTerkait

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026), petugas berhasil menemukan keberadaan telepon genggam tersebut sekaligus mengamankan pria yang diduga menguasainya secara melawan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa telepon genggam tersebut ditemukan di pinggir jalan. Namun, alih-alih berusaha mencari pemilik atau menyerahkannya kepada pihak berwenang, pelaku justru berniat memiliki barang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Untuk menghilangkan jejak kepemilikan, pelaku diduga mencabut kartu SIM yang masih terpasang pada perangkat, kemudian melakukan reset atau pengaturan ulang sistem sehingga identitas pemilik sebelumnya tidak lagi dapat dikenali.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang selanjutnya dikembalikan kepada pemilik setelah melalui proses penyidikan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika menemukan barang milik orang lain.

Menurutnya, tindakan menguasai barang temuan tanpa itikad baik untuk mengembalikannya, terlebih dengan menghilangkan identitas pemilik, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Menemukan barang bukan berarti menjadi hak untuk dimiliki. Menguasai barang temuan dengan sengaja, apalagi sampai menghilangkan identitas pemilik seperti mencabut SIM card dan mereset perangkat, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu beritikad baik dengan menyerahkan barang temuan kepada kepolisian atau berupaya mencari pemiliknya,” tegas AKP Pras Ardinata, Rabu (8/7/26).

Atas dugaan perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penguasaan barang temuan secara melawan hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut turut mendapat apresiasi dari korban yang akhirnya kembali memperoleh telepon genggam miliknya.

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi,” ujar korban singkat usai menerima kembali barang miliknya.

Polres Ngawi menilai kasus ini bukan semata penegakan hukum, melainkan juga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Barang yang ditemukan seharusnya diperlakukan sebagai amanah yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada aparat kepolisian apabila identitas pemilik tidak diketahui.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap penemuan barang maupun dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ngawi. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: Barang TemuankasusPenguasaanPolres NgawiSatreskrimUngkap
Share224SendScan

Trending

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai
News

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

3 hours ago
Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat
News

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

4 hours ago
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

8 hours ago
Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda
News

Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

8 hours ago
Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo
News

Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

October 28, 2026
Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

October 28, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In