IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi pencarian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, yang sempat tidak ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Kedua pejabat tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Sebelumnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, mengatakan tim penyidik mengalami kendala saat melakukan operasi di lapangan karena kedua pejabat itu tidak berada di lokasi yang diperkirakan menjadi tempat keberadaannya.
“Ketika tim melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kami mencari Bupati ke rumah dinas, kemudian ke kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan. Saat itu diduga keduanya sudah meninggalkan Kabupaten Kuansing,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/26).
Pencarian kemudian diperluas hingga ke sejumlah titik di luar Kabupaten Kuansing. Tim KPK bahkan dibagi untuk menyisir sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru setelah memperoleh informasi bahwa kedua tersangka telah bergerak keluar daerah.
Dalam proses pencarian tersebut, penyidik juga menerima informasi bahwa Suhardiman dan Zulkarnaen sempat dijemput oleh pihak tertentu. Meski demikian, KPK menegaskan fokus utama operasi saat itu adalah menemukan kedua pejabat yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
“Ada informasi mengenai pihak yang menjemput, dan itu sudah diketahui tim. Namun fokus kami adalah mencari keberadaan SA dan ZKN karena kami membutuhkan keterangannya,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, KPK mengungkap dugaan adanya upaya menghilangkan jejak setelah Suhardiman mengetahui keberadaan tim penyidik di Kuansing.
Menurut Taufik, pihak yang berkaitan dengan Bupati diduga mendatangi sebuah showroom untuk mengaburkan jejak kendaraan yang kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan lelang jabatan tersebut.
“Ketika mengetahui ada tim yang melakukan pemantauan, pihak Bupati diduga melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom untuk menghilangkan jejak keberadaan mobil,” ungkapnya.
KPK menduga kendaraan tersebut telah dibeli sejak 2025 melalui mekanisme pembayaran secara bertahap. Penyidik kini mendalami transaksi cicilan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Mobil itu dibeli sejak tahun 2025 dan pembayarannya dilakukan secara mencicil. Dugaan transaksi pembayaran itulah yang kemudian didalami tim penyidik,” kata Taufik.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain menetapkan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sebagai tersangka, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam memfasilitasi maupun menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. @yudi


