IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Juni 2026 – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berkembang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang mengguncang birokrasi pemerintahan pada tahun 2026. Tidak hanya menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka, KPK juga mengungkap aset dan barang bukti senilai Rp17,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus ini membuka tabir dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi aktivitas investasi, tenaga kerja asing, dan mobilitas internasional di Indonesia.
Pada Kamis (4/6/26), Silmy Karim terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi tahanan, mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat sebagai wakil menteri itu digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Penetapan Silmy dilakukan bersamaan dengan tujuh pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat pusat hingga pejabat pelaksana teknis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
“KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
Sepuluh orang lainnya saat ini masih berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia. Dugaan korupsi terjadi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dua dokumen yang memiliki nilai strategis bagi aktivitas warga negara asing di Indonesia.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menilai penetapan tersangka terhadap delapan orang tersebut telah memenuhi syarat hukum setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Tidak hanya menetapkan tersangka, KPK juga mengumumkan hasil penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp17,5 miliar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut nilai tersebut berasal dari berbagai bentuk aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti,” ujar Setyo.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan skala perkara yang tidak kecil. Penyidik menyita tujuh unit mobil, lima belas unit sepeda motor, sebelas unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, emas batangan, dokumen kepemilikan tanah, hingga mata uang asing.
Dari tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
Sementara dari Gusti Benardiansyah, KPK mengamankan empat akun aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, delapan unit sepeda, satu bundel dokumen kendaraan, serta emas seberat 500 gram.
Penyidik juga menemukan sejumlah aset dari Ronald Arman Abdullah berupa saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen kendaraan, dan sebuah cincin berlian.
Dalam konferensi pers, KPK bahkan menampilkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya belum dipublikasikan, termasuk emas, uang asing, dan kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara serta Pasal 12B juncto Pasal 18 mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling sensitif dalam beberapa tahun terakhir karena menyentuh sektor pelayanan keimigrasian yang memiliki hubungan langsung dengan investasi, tenaga kerja asing, dan citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional.
Dengan nilai aset yang disita mencapai belasan miliar rupiah dan keterlibatan sejumlah pejabat strategis, perkara ini diperkirakan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih menelusuri aliran dana, pola distribusi keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari KPK. Sebab di balik tumpukan emas, aset kripto, kendaraan mewah, dan rekening bernilai miliaran rupiah, tersimpan pertanyaan yang lebih besar: seberapa lama praktik tersebut berlangsung dan sejauh mana jaringan yang terlibat di dalamnya. @yudi







