IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Juni 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem membantah dakwaan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan pada periode anggaran 2020-2022.
Menurut Nadiem, keputusan memilih sistem operasi Chrome OS yang tidak berbayar merupakan langkah efisiensi yang secara nyata mengurangi beban keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp3,9 triliun,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Ia menilai nilai penghematan tersebut jauh lebih besar dibanding angka kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum.
“Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” lanjutnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Nadiem menyatakan unsur kerugian negara yang didakwakan kepadanya tidak terbukti. Ia juga menolak tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum maupun memperkaya diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi tertentu.
Selain itu, mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi pendidikan tersebut menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat atau mens rea dalam setiap kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dalam pledoinya, Nadiem bahkan menyebut perkara yang menjerat dirinya bukanlah kasus korupsi, melainkan akibat kesalahan dalam proses investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena ini murni kekeliruan investigasi,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya kesalahan administratif maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan.
“Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian,” kata Nadiem.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Jaksa mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana badan, mantan menteri tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak mampu membayar, ia terancam tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa berpendapat kebijakan yang diambil Nadiem dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Ia juga dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.
Sementara itu, melalui nota pembelaannya, Nadiem berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari upaya modernisasi pendidikan nasional yang dilakukan secara sah dan bertujuan meningkatkan akses teknologi bagi dunia pendidikan Indonesia.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu agenda transformasi pendidikan Indonesia. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah argumentasi penghematan yang disampaikan Nadiem dapat membantah tuduhan kerugian negara yang menjadi inti perkara tersebut. @yudi







