IndonesiaBuzz: Ngawi, 25 Mei 2026 – Anggota DPR RI Budi Sulistyono menegaskan implementasi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 harus dimaknai sebagai penguatan peran negara dalam penguasaan sektor hulu pertambangan. Menurut politikus yang akrab disapa Kanang itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai penerima pajak dan royalti, tetapi harus memiliki kendali langsung terhadap pengelolaan sumber daya alam sejak wilayah tambang hingga dampak lingkungannya.
Dalam keterangannya, Minggu (24/5/26), Kanang menyebut amanat konstitusi mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam tidak boleh diterjemahkan secara sempit hanya sebatas penerimaan negara atau pengaturan perdagangan ekspor komoditas.
“Dasar pemikiran Presiden sebenarnya adalah bagaimana mengimplementasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara harus menguasai dan mengendalikan sektor hulu, yaitu lokasi pertambangan, bukan hanya hilir atau perdagangan ekspornya,” ujar Kanang.
Mantan Bupati Ngawi dua periode itu menilai tata kelola pertambangan nasional saat ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Ia menyoroti minimnya kontrol negara terhadap aktivitas pertambangan, mulai dari penguasaan wilayah tambang, pengawasan produksi, penataan izin usaha, hingga pengendalian dampak lingkungan.
Menurutnya, selama ini negara cenderung hanya berfokus pada penerimaan dari sektor pertambangan berupa pajak dan royalti, sementara kendali utama atas sumber daya alam justru berada di tangan pihak lain.
“Negara tidak cukup hanya puas mendapatkan pajak. Negara harus memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam harus mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, sekaligus pengendalian. Ia menilai reformasi tata kelola pertambangan tidak boleh berhenti pada aspek perdagangan hilir semata.
Kanang juga menyoroti kebijakan tata niaga ekspor sumber daya alam satu pintu yang menurutnya harus dibarengi pembenahan sektor hulu agar persoalan mendasar di bidang pertambangan dapat diselesaikan.
“Kalau hanya ekspornya yang diatur, tetapi hulunya tetap tidak tertata, maka masalah utama tidak selesai. Negara harus tahu siapa yang menguasai tambang, bagaimana produksinya, bagaimana dampak lingkungannya, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada rakyat,” tegasnya.
Ia turut menyinggung pentingnya arah penugasan badan usaha atau instrumen investasi negara, termasuk PT DSI, agar difokuskan memperkuat posisi negara di sektor hulu pertambangan.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI tersebut, apabila PT DSI diarahkan menjadi instrumen strategis negara dalam pengelolaan sumber daya alam, maka orientasinya tidak boleh sekadar berfokus pada perdagangan atau ekspor komoditas.
“PT DSI harus fokus di hulu. Kalau negara ingin menjalankan amanat konstitusi, maka penguasaan terhadap lokasi pertambangan menjadi kunci. Jangan sampai negara hanya hadir di ujung sebagai penerima pajak, sementara kendali utama atas sumber daya alam berada di pihak lain,” ujarnya.
Kanang menilai reformasi tata kelola pertambangan nasional perlu diarahkan pada tiga agenda utama, yakni memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memastikan keadilan bagi masyarakat di daerah penghasil tambang.
“Masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapatkan manfaat nyata dari aktivitas pertambangan. Pertambangan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Amanat konstitusi sudah jelas, kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pidato Presiden RI Prabowo Subianto di DPR RI pada 20 Mei 2026 yang menekankan pentingnya Indonesia memiliki kendali lebih besar terhadap harga dan tata niaga komoditas strategis di tengah persoalan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







