IndonesiaBuzz: Wonogiri, 13 Mei 2026 – Polres Wonogiri mengungkap penanganan dua perkara tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/5/26), kepolisian menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
Pelapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro.
Dalam kasus dugaan pencabulan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RR (20), warga Kecamatan Pracimantoro. Sementara dalam perkara dugaan persetubuhan, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial YK (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan bermula ketika korban diminta mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Saat kondisi rumah mulai sepi, korban diduga diajak masuk ke kamar dan dipaksa melakukan tindakan seksual.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang berada di Tangerang menerima informasi dari ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku.
Sementara itu, dugaan persetubuhan terungkap ketika pelapor tengah membuat laporan terkait kasus pencabulan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku pernah diajak oleh tersangka YK sekitar September 2025 dengan alasan hendak pergi ke pantai.
Dalam perjalanan, korban disebut diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga mengalami persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pencabulan dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun ditambah sepertiga pidana.
Sedangkan tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 15 huruf g UU TPKS dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual guna memberikan perlindungan terhadap korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







