Wednesday, May 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polres Wonogiri Tangani Dua Kasus Kekerasan Seksual di Pracimantoro, Dua Pemuda Jadi Tersangka

by Yudi
May 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Wonogiri Tangani Dua Kasus Kekerasan Seksual di Pracimantoro, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo, bersama jajaran Polres Wonogiri saat konferensi pers kepada awk media. Rabu (13/5/26) siang. (foto: Humas Polres Wonogiri).

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 13 Mei 2026 – Polres Wonogiri mengungkap penanganan dua perkara tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/5/26), kepolisian menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S.

Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

Pelapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro.

Dalam kasus dugaan pencabulan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RR (20), warga Kecamatan Pracimantoro. Sementara dalam perkara dugaan persetubuhan, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial YK (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.

BeritaTerkait

Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting

MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang Usai Polemik Salah Penilaian

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan bermula ketika korban diminta mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Saat kondisi rumah mulai sepi, korban diduga diajak masuk ke kamar dan dipaksa melakukan tindakan seksual.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang berada di Tangerang menerima informasi dari ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku.

Sementara itu, dugaan persetubuhan terungkap ketika pelapor tengah membuat laporan terkait kasus pencabulan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku pernah diajak oleh tersangka YK sekitar September 2025 dengan alasan hendak pergi ke pantai.

Dalam perjalanan, korban disebut diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga mengalami persetubuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pencabulan dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun ditambah sepertiga pidana.

Sedangkan tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 15 huruf g UU TPKS dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual guna memberikan perlindungan terhadap korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).

Tags: Dua PemudaKekerasanPracimantoroseksualtersangka
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Sport

SH Terate Batang Rebut 10 Podium O2SN Pencak Silat 2026

43 minutes ago
Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting
News

Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting

2 hours ago
MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang Usai Polemik Salah Penilaian
News

MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang Usai Polemik Salah Penilaian

2 hours ago
Polres Wonogiri Salurkan Mesin Kapal Listrik untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur
Uncategorized

Polres Wonogiri Salurkan Mesin Kapal Listrik untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur

2 hours ago
Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4
Sport

Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

SH Terate Batang Rebut 10 Podium O2SN Pencak Silat 2026

May 13, 2026
Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting

Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting

May 13, 2026

TERPOPULER

Mobil KDMP Diduga Oleng, Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan Terjadi di Jalur Ngawi-Karangjati

Peringati Hardiknas 2026, SDN 02 Kartoharjo Madiun Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Remaja 14 Tahun di Ngawi Tewas Tenggelam Saat Memancing di Kolam Bekas Galian C

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak 14 Tahun Berulang Kali Di Madiun

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In