IndonesiaBuzz: Madiun, 9 Mei 2026 – Kepolisian Resor Kota Madiun menindak tegas aksi perusakan rumah warga yang terjadi di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres Polres Madiun Kota, Eko Bambang Sujarwo, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Kota Madiun.
“Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” tegasnya saat konferensi pers di Gedung Sunaryo, Sabtu (9/5/26).
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi dilakukan oleh rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 kendaraan.
Rombongan tersebut melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan, menggeber kendaraan, serta membunyikan klakson sambil melontarkan provokasi verbal. Saat tiba di kawasan Jalan Dadali, sejumlah pelaku berhenti dan melakukan pelemparan ke arah rumah warga menggunakan batu, pecahan genteng, pot bunga hingga paving block.
Akibat aksi tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap. Warga yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, beberapa pakaian, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Wakapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (Kridho S/Koresponden Madiun)







