IndonesiaBuzz: Ngawi, 5 Mei 2026 – Respons cepat atas laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 223,842 gram di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang diterima pada Sabtu, 25 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/26), didampingi Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko.
Ia menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







