IndonesiaBuzz: Lampung, 29 April 2026 – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai mencapai Rp271 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (28/4/26).
Pantauan di kantor Kejati Lampung menunjukkan suasana yang tegang saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Pidana Khusus. Ia mengenakan kemeja hitam yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas perkara tindak pidana khusus.
Pada bagian belakang rompi terlihat tulisan “Tahanan Pidsus Kejati Lampung.” Kedua tangan Arinal juga diborgol saat petugas menggiringnya menuju kendaraan tahanan.
Arinal memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore. Ia langsung diarahkan menuju mobil tahanan milik Kejati Lampung sebelum kemudian dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Arinal menjadi tersangka.
“Penyidik telah memeriksa ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam keterangannya.
Setelah penetapan status hukum tersebut, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, yang berada di wilayah Bandar Lampung.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya baru dilakukan setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan perkara yang sama.
Dalam perkara ini, sebelumnya sudah ada tiga terdakwa yang lebih dulu diproses hukum, yakni mantan Komisaris PT LEB Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Keterangan para terdakwa tersebut di persidangan menjadi salah satu dasar penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana participating interest yang kini diselidiki sebagai perkara tindak pidana korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menjerat pejabat daerah, sekaligus memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola dana sektor energi di tingkat pemerintah daerah. @yudi







