IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 April 2026 – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi para korban.
“Saat ini fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Selain itu memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara komprehensif, serta dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan,” ujar Arifatul Choiri Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/4/26).
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan terhadap tempat penitipan anak tersebut pada Jumat (24/4/26).
Dari hasil penelusuran awal, sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan, diskriminasi, atau penelantaran dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.
Pemerintah juga mengapresiasi keberanian pelapor serta langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka sebagian besar merupakan pengasuh yang bekerja di tempat penitipan anak itu.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyebut dua tersangka utama dalam perkara ini adalah DK (51) yang menjabat sebagai ketua yayasan dan AP (42) selaku kepala sekolah.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Eva Guna Pandia.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindakan diskriminatif terhadap anak serta menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, maupun kekerasan.
Kementerian PPPA menegaskan bahwa selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian utama pemerintah saat ini adalah memastikan kondisi psikologis para korban dapat pulih.
Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta proses identifikasi korban lain yang mungkin belum terungkap akan terus dilakukan secara menyeluruh bersama lembaga terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keamanan dan perlindungan anak dalam lembaga pengasuhan. Pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. @yudi







