Tuesday, April 21, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

by Yudi
April 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Kuasa hukum penggugat, Sumadi, (foto: Esaputra /Ngawi)

IndonesiaBuzz: Ngawi, 21 April 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan sengketa pengisian perangkat desa di Desa Tirak dengan membatalkan rekomendasi Camat Kwadungan terkait formasi Sekretaris Desa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (21/4/2026).

Dalam perkara Nomor 163/Pdt.G/PTUN.Sby, majelis hakim tidak hanya mengabulkan gugatan penggugat, tetapi juga menolak eksepsi dari pihak camat. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar rekomendasi yang telah diterbitkan segera dicabut.

Kuasa hukum penggugat, Sumadi, yang mewakili Rizky Sepahadin, menilai putusan tersebut menegaskan adanya pelanggaran dalam proses administrasi pemerintahan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui IndonesiaBuzz, Selasa (21/4/26).

BeritaTerkait

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

Satreskrim Wonosobo Ringkus Pelaku Pencurian Sembako Bernilai Ratusan Juta

Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Dalam hal ini, camat dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta agar Camat Kwadungan segera mematuhi putusan pengadilan demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa. Sumadi juga mendorong keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawal implementasi putusan tersebut.

“Harapannya semua pihak dapat menghormati putusan ini agar roda pemerintahan desa dapat berjalan normal kembali,” tegasnya.

Sengketa ini sebelumnya mencuat dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Desa Tirak yang menuai keberatan dari pihak penggugat. Putusan PTUN Surabaya tersebut diharapkan menjadi preseden penting dalam memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai regulasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: BatalkanCamatPTUNRekomendasisengketaSurabaya
Share224SendScan

Trending

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan
News

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

4 hours ago
PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak
News

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

4 hours ago
Satreskrim Wonosobo Ringkus Pelaku Pencurian Sembako Bernilai Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Satreskrim Wonosobo Ringkus Pelaku Pencurian Sembako Bernilai Ratusan Juta

5 hours ago
Polres Wonogiri Gelar TFG, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
News

Polres Wonogiri Gelar TFG, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

5 hours ago
3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi
News

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

Seminar Hari Kartini di Wonogiri Soroti Peran Perempuan dalam Demokrasi dan Kepemimpinan

April 21, 2026
PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

April 21, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In